BerandaTips & TrikCara Bayar Pajak Bea Cukai Barang Kiriman

Cara Bayar Pajak Bea Cukai Barang Kiriman

Jika Shoppers sering belanja online dari luar negeri, mungkin pernah mendapat pemberitahuan bahwa barang Shoppers tertahan di bea cukai dan harus membayar pajak untuk mengambilnya.

Pajak bea cukai adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas barang impor atau ekspor yang melewati perbatasan negara. Pajak ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur perdagangan internasional, dan meningkatkan pendapatan negara.

Namun, banyak orang yang bingung bagaimana cara membayar pajak bea cukai barang kiriman. Apa saja syarat dan prosedurnya? Berapa besar pajak yang harus dibayar? Bagaimana jika barang tidak sesuai dengan keterangan atau rusak? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan memberikan panduan lengkap tentang cara bayar pajak bea cukai barang kiriman.

Syarat dan Prosedur Pembayaran Pajak Bea Cukai Barang Kiriman

Sebelum membayar pajak bea cukai barang kiriman, Shoppers harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Memiliki nomor identitas yang sah, seperti KTP, SIM, atau paspor.
  • Memiliki nomor resi pengiriman barang dari penjual atau jasa kurir.
  • Memiliki invoice atau bukti pembelian barang dari penjual.
  • Memiliki surat pemberitahuan dari bea cukai yang berisi informasi tentang jenis, jumlah, nilai, dan tarif pajak barang kiriman.

Cara Bayar Pajak Bea Cukai Barang Kiriman

Setelah memenuhi syarat tersebut, Shoppers dapat melakukan prosedur pembayaran pajak bea cukai barang kiriman sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id).
  2. Pilih menu Layanan Online dan klik Pajak Impor Kiriman Pos/Luar Negeri.
  3. Masukkan nomor resi pengiriman barang dan klik Cari.
  4. Akan muncul detail informasi tentang barang kiriman, termasuk status, lokasi, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  5. Jika setuju dengan jumlah pajak yang ditetapkan, klik Bayar Sekarang.
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank, kartu kredit, atau e-wallet.
  7. Ikuti instruksi pembayaran sesuai dengan metode yang Shoppers pilih dan pastikan transaksi berhasil.
  8. Simpan bukti pembayaran yang diterima sebagai tanda bukti bahwa Shoppers telah membayar pajak bea cukai barang kiriman.
  9. Tunggu konfirmasi dari bea cukai bahwa barang kiriman telah dilepaskan dan siap dikirim ke alamat Shoppers.

Besar Pajak Bea Cukai Barang Kiriman

Besar pajak bea cukai barang kiriman tergantung pada jenis, jumlah, dan nilai barang yang dibeli dari luar negeri. Secara umum, ada tiga jenis pungutan yang dikenakan oleh bea cukai atas barang kiriman, yaitu:

  1. Bea masuk: pungutan yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Besarnya bea masuk bervariasi sesuai dengan jenis barang dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Shoppers dapat melihat daftar tarif bea masuk di situs web DJBC.
  2. Pajak pertambahan nilai (PPN): pungutan yang dikenakan atas nilai tambah barang impor. Besarnya PPN adalah 10% dari nilai pabean barang impor. Nilai pabean adalah jumlah dari nilai barang ditambah biaya pengangkutan, asuransi, dan bea masuk.
  3. Pajak penghasilan (PPh) pasal 22: pungutan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang. Besarnya PPh pasal 22 adalah 7,5% dari nilai pabean barang impor.

Untuk menghitung jumlah pajak bea cukai barang kiriman, Shoppers dapat menggunakan rumus berikut:

Jumlah pajak = (bea masuk + PPN + PPh) x nilai barang

Contoh:

Shoppers membeli barang dari luar negeri seharga $100 dengan biaya pengiriman dan asuransi sebesar $10. Jenis barang yang dibeli dikenakan bea masuk sebesar 5%.

Nilai barang = $100 + $10 = $110
Bea masuk = 5% x $110 = $5.5
Nilai pabean = $110 + $5.5 = $115.5
PPN = 10% x $115.5 = $11.55
PPh = 7.5% x $115.5 = $8.66
Jumlah pajak = ($5.5 + $11.55 + $8.66) x $110 = $27.86

Jadi, Shoppers harus membayar pajak bea cukai sebesar $27.86 untuk barang kirimannya.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak bea cukai, seperti:

  • Barang kiriman yang nilainya tidak melebihi Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) (sekitar $3).
  • Barang kiriman yang dikirim oleh perorangan untuk kepentingan pribadi atau keluarga dan tidak bersifat komersial.
  • Barang kiriman yang dikirim oleh badan usaha untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, atau bantuan bencana.
  • Barang kiriman yang dikirim oleh lembaga pemerintah atau internasional untuk kepentingan diplomasi, kerjasama, atau bantuan pembangunan.

Shoppers dapat melihat daftar lengkap barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak bea cukai di situs web DJBC.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membayar Pajak Bea Cukai Barang Kiriman

Selain mengetahui cara bayar pajak bea cukai barang kiriman, Shoppers juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pastikan membeli barang dari penjual atau jasa kurir yang terpercaya dan memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang barang yang dibeli, termasuk jenis, jumlah, nilai, dan asal negara barang.
  2. Pastikan menyimpan semua dokumen yang berkaitan dengan pembelian dan pengiriman barang, seperti invoice, bukti pembayaran, nomor resi, surat pemberitahuan dari bea cukai, dan bukti pembayaran pajak bea cukai.
  3. Pastikan membayar pajak bea cukai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh bea cukai, yaitu maksimal 30 hari sejak tanggal pemberitahuan. Jika Shoppers terlambat membayar pajak bea cukai, barang kiriman dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti denda, penyitaan, atau pemusnahan.
  4. Pastikan memeriksa kondisi barang kiriman saat menerima atau mengambilnya dari jasa kurir. Jika menemukan bahwa barang tidak sesuai dengan keterangan atau rusak akibat proses pengiriman atau pemeriksaan bea cukai, Shoppers dapat mengajukan klaim atau komplain kepada penjual, jasa kurir, atau bea cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah cara bayar pajak bea cukai barang kiriman yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Shoppers dalam berbelanja online dari luar negeri dengan aman dan nyaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilihan Kami

Cara Membuat DIY Troli dari Kayu, Ini Bahan dan Alat yang Dibutuhkan

Troli adalah alat yang sangat berguna untuk memindahkan barang-barang berat dengan mudah. Daripada membeli troli yang mahal, Anda bisa membuatnya sendiri di rumah dengan...

Review BABYDOES Pronto RTS: Stroller yang Dilengkapi dengan Car Seat

Ketika mencari stroller untuk si kecil, kenyamanan dan keamanan menjadi prioritas utama bagi setiap orang tua. Babydoes Pronto RTS menawarkan kedua aspek tersebut dengan...

ASUS Zenbook 14 OLED, AI-Powered OLED Laptop Tipis 14-inci 

ASUS resmi menghadirkan Zenbook 14 OLED (UX3405) sebagai AI powered OLED laptop di Indonesia. Zenbook 14 OLED (UX3405) merupakan laptop tipis pertama dari ASUS...

10 Rekomendasi Lensa Tele Terbaik

Lensa Tele adalah salah satu jenis lensa kamera yang memiliki jarak fokus panjang, biasanya lebih dari 50 mm. Lensa tele adalah lensa yang digunakan...

10 Rekomendasi Produk Eksfoliasi Wajah Terbaik

Produk eksfoliasi wajah adalah produk perawatan kulit yang digunakan untuk mengangkat sel-sel kulit mati, kotoran, dan minyak berlebih dari permukaan kulit. Produk ini dapat...

Cara Bayar Pajak Bea Cukai Barang Kiriman

Yuk, dukung Belanja.Online!

Saat kamu membeli melalui tautan di situs kami, kami dapat memperoleh komisi afiliasi.